![]() |
SIDANG: Anggota Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran administrasi pemilu - Foto Kumparan.com |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diusulkan untuk dibubarkan. Usulan ini disampaikan pakar politik dari Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar'iyah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait desain dan permasalahan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Eks anggota KPU RI ini menilai panitia pengawas pemilu (Panwaslu) saja tidak diperlukan dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia, apalagi Bawaslu.
"Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya. Itu masih ad-hoc, baru waktu Profesor Muhammad menjadi Ketua Bawaslu itu kemudian menjadi permanen ya. Itu semakin chain-nya semakin panjang. Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja," katanya.
Chusnul juga mengusulkan posisi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu untuk dikoreksi. Chusnul mengatakan saat ini semua sengketa pemilu harus dibawa ke MK.
"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" Tanya dia.
Chusnul pun menyinggung sengketa pemilu yang dilayangkan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke MK saat Pilpres 2014.
Saat itu, ia bertanya ke pihak Prabowo-Sandiaga soal bukti yang dibawa menggunakan kontainer ke MK.
"Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 miliar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak," kata dia.
"Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini. Kalau dulu sempat yang pertama pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa," imbuh Chusnul.
Sumber: cnnindonesia.com
