Anggota DPRD Banjarbaru Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Dapur SPPG di Landasan Ulin

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Siska Monalisa – Foto P. Silitonga


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Siska Monalisa, menyoroti serius dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah dapur Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Kurnia RW 3, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.

Siska menilai sistem pengelolaan limbah dapur tersebut tidak direncanakan dengan baik dan justru berpotensi mencemari lahan pertanian warga sekitar.

“Program MBG ini mulia, tapi jangan sampai justru menimbulkan persoalan akibat limbahnya. Penanganan limbah harus benar-benar diperhatikan,” katanya, Rabu (28/1/2026).

Ia menyebut, selain memastikan kualitas makanan sehat, bergizi, dan higienis, keamanan lingkungan sekitar dapur juga wajib dijaga. 

“Jangan sampai warga terganggu oleh bau, sisa makanan, maupun limbah cair yang dibuang sembarangan,” ungkapnya.

Lanjut, anggota fraksi Golkar itu juga meminta agar pengelola dapur SPPG mampu melakukan pengelolaan limbah dengan baik, agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitar dapur SPPG.

“Lingkungan juga harus aman. Jangan sampai keberadaan dapur MBG menimbulkan pencemaran atau gangguan bagi masyarakat,” ucapnya.

Ia juga meminta seluruh dapur SPPG di Kota Banjarbaru untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait tata kelola limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebab, dapur SPPG memproduksi ribuan porsi makanan setiap harinya, sehingga limbah yang dihasilkan juga cukup besar dan harus ditangani secara profesional.

“Jangan sampai permasalahan serupa di Jalan Kurnia itu terjadi di wilayah Banjarbaru lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru telah menetapkan pedoman teknis terkait pemilahan limbah organik dan non-organik, sistem penampungan, hingga prosedur pembuangan.

“Regulasinya sudah ada, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai ada limbah yang dibuang sembarangan atau menimbulkan keluhan warga,” ucapnya.

Ia pun menegaskan, agar para pengelola SPPG  bisa mematuhi kebijakan pemerintah akan membuat program MBG berjalan lebih profesional, aman, dan tidak menimbulkan masalah lingkungan di masa depan.

“Ketaatan pada regulasi adalah kunci. Jika semua dapur mengikuti aturan, pengelolaan limbah MBG akan lebih terkontrol dan tidak mencemari lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur mengungkapkan, sebanyak 20 dapur SPPG di Banjarbaru tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Sehingga hasil limbah domestik tidak sesuai standar baku mutu.

“Dari hasil yang kami dapat di lapangan, rata-rata dapur SPPG di Banjarbaru membuang limbah mereka ke aliran drainase,” ungkapnya.

Penulis: P. Silitonga

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال