![]() |
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Ribuan pekerja di sejumlah perusahaan di Kalimantan Selatan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daeerah (Pilkada) karena masih memiliki KTP luar daerah. Fakta ini diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Aries Mardiono usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena banyaknya pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kalsel, namun memiliki KTP asal daerah lain.
“Karyawan yang sudah lama bekerja di Kalsel, namun terdaftar dengan KTP luar daerah, tidak dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan Pilkada,” ungkap Aries usai RDP, Rabu (28/1/2026).
Meskipun pekerja tersebut memiliki hak pilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan menggunakan KTP mereka, hak mereka untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, Pilwali, Pilbup, dan Pilgub terhambat. Hal ini menjadi masalah besar bagi ribuan pekerja yang kesulitan menyalurkan hak suara mereka dalam pemilu yang lebih lokal.
Selama ini, Bawaslu Kalsel telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada momen Pilkada, namun banyak pekerja yang terhalang karena status KTP luar daerah mereka.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kalsel mengusulkan solusi untuk memperbaiki masalah ini dengan mendorong agar pemerintah daerah melakukan proses pemindahan status KTP pekerja menjadi penduduk Kalsel.
Aries Mardiono juga mendukung langkah ini sebagai upaya penyelamatan hak pilih warga negara dalam pemilu dan pilkada mendatang. Menurutnya, pemindahan KTP pekerja akan mempermudah mereka dalam menyalurkan hak suara dan memastikan hak pilih mereka di Pemilu dan Pilkada.
Dari data yang dihimpun, jumlah pekerja dengan KTP luar daerah yang terdaftar di Kalsel diperkirakan mencapai ribuan orang, yang berpotensi menjadi pemilih yang sah namun belum terakomodasi dalam DPT.
Pemerintah daerah diharapkan segera merespons dan mencari solusi agar para pekerja tersebut dapat memiliki hak pilih yang sama dengan penduduk lokal, demi keberlangsungan demokrasi yang lebih inklusif.
Penulis: Muchroni
