![]() |
| BICARA: Wamen Ossy saat menutup kegiatan Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025.
Wamen Ossy menilai kerja sama lintas lembaga melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam pemberantasan mafia tanah berjalan semakin solid.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis, mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya saat menutup Rakor di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Wamen Ossy menyampaikan lima agenda strategis sebagai tindak lanjut hasil Rakor. Pertama, penyusunan policy paper dan roadmap; kedua, penguatan kinerja Satgas; ketiga, integrasi data dan percepatan digitalisasi; keempat, harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru; serta kelima, peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas sumber daya manusia.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Rakor harus diterapkan secara berkelanjutan.
“Saya meminta agar sekembalinya ke daerah masing-masing, segera menjalin dan memperkuat sinergi serta kolaborasi antara aparat penegak hukum untuk mencegah sekaligus menyelesaikan berbagai tindak pidana pertanahan,” katanya.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Hendra Gunawan, melaporkan bahwa sepanjang 2025 Satgas berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Luas tanah yang menjadi objek perkara mencapai 143.153.628 meter persegi, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,37 triliun. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penguatan Satgas ke depan.
“Ini merupakan kerja sama yang luar biasa. Dedikasi dari Kejaksaan Agung beserta seluruh jajarannya, Polri, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi di seluruh Indonesia sudah terlihat jelas dalam menjalin integritas dan sinergi,” ujarnya.
Sebelum penutupan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, bersama Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved, menyerahkan Laporan Hasil Kegiatan dan Laporan Rekomendasi Kebijakan kepada Wamen ATR/Waka BPN.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, kepala kantor wilayah BPN provinsi se-Indonesia, serta sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, termasuk Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, Kemenko Polhukam, Komisi II DPR RI, DJKN Kementerian Keuangan, akademisi, dan mitra strategis lainnya.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
