![]() |
| BICARA: Menteri Nusron menyampaikan imbauan di depan pelaku properti perumahan di Rakernas REI 2025 - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para pelaku industri perumahan untuk tidak lagi memanfaatkan lahan pertanian, khususnya yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai area pembangunan permukiman.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Realestat Indonesia (REI) Tahun 2025 di Ancol, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan, kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan LP2B,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pelaku industri properti.
Ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan nasional yang menjadi prioritas strategis pemerintah. “Kami diberi mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet bahwa sawah tidak boleh dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” kata Menteri Nusron kepada Ketua Umum REI, Joko Suranto, beserta jajaran pengurus.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan luas sawah setiap tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. Luas lahan sawah berkurang antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Penyusutan masif tersebut berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan dengan serius.
“Indonesia membutuhkan penguatan ketahanan pangan, dan salah satu penopangnya adalah keberadaan sawah. Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Rakernas REI 2025 mengusung tema “Propertinomic 2.0: Mengatasi Hambatan dan Percepatan Program Tiga Juta Rumah”. Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
