Natal 2025, 17 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus

APRESIASI: Kalapas Banjarbaru, I Made Supartana serahkan secara simbolis kepada 17 warga binaan beragama Kristen di Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerima Remisi Khusus Natal 2025 - Foto Dok Lapas IIB Banjarbaru untuk Borneotrend.com

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025, Rabu (25/12/2025).

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, menyampaikan bahwa Remisi Khusus Natal diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik, menaati aturan, dan aktif mengikuti pembinaan, khususnya kegiatan kerohanian.

“Remisi ini tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi penguatan moral dan spiritual bagi warga binaan agar terus konsisten memperbaiki diri,” ucapnya.


Ia menegaskan bahwa proses pengusulan dan pemberian remisi dilaksanakan secara transparan, adil, dan menjunjung nilai kemanusiaan. Seluruh warga binaan beragama Kristen yang diusulkan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui menerima remisi.

Selain berdampak pada pembinaan individu, pemberian remisi turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas serta menciptakan suasana yang kondusif.

“Dengan pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, kami berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pungkas I Made Supartana.

Sekedar informasi, berdasarkan data per 25 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Banjarbaru tercatat sebanyak 1.747 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana menerima Remisi Khusus Natal 2025, seluruhnya dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), terdiri atas delapan narapidana pidana umum dan sembilan narapidana pidana khusus. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari, tanpa adanya penerima remisi dua bulan.

Penulis: P. Silitonga 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال