DPR Dorong Transparansi Data untuk Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

FOTO BERSAMA: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (tengah), menghadiri Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 - Foto Dok Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan dan transparansi data di sektor agraria untuk mempercepat pemberantasan mafia tanah. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Dede Yusuf saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.


Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI terus melakukan rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kunjungan lapangan untuk menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun demikian, ia menilai penanganan persoalan tanah selama ini masih bersifat reaktif sehingga perubahan regulasi dan sistem perlu dilakukan secara fundamental.

DPR RI mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat, pembangunan National Land Governance Dashboard (NLGD), penguatan sinergi politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan, integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria serta peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.

Dede Yusuf menegaskan bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi menjadi kunci dalam memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPR. “Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Pertemuan seperti ini perlu rutin dilakukan agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pandangan serupa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana pertanahan.

“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya pertama proper, kedua kuat, ketiga tegas, dan keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah aparat penegak hukum yang kuat, tegas, dan pasalnya kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi bersama-sama,” ujarnya.

Rakor tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra; Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo; serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.

Sumber: Rilis ATR/BPN HSU

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال