![]() |
| PELAYANAN: Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Oktober 2025, sebanyak 6.145.774 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan dan digunakan masyarakat. Implementasi sertipikat digital ini memberikan kemudahan, tidak hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Staf PPAT di Kabupaten Bekasi, Yuni, mengaku merasakan langsung manfaat tersebut. Menurutnya, pengecekan keaslian dokumen kini jauh lebih praktis.
“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” jelasnya.
Bagi pemegang Sertipikat Elektronik, proses pengecekan dapat dilakukan hanya dengan memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Jika dicek menggunakan barcode, aplikasi langsung menampilkan dokumen sertipikat tanah dalam bentuk elektronik. Sementara pengecekan menggunakan NIB akan menampilkan informasi lengkap bidang tanah, termasuk posisi bidang serta jenis hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, hingga Tanah Adat.
Kemudahan ini berbeda dengan pengecekan sertipikat analog yang masih menggunakan fisik buku. Meskipun sertipikat analog tetap berlaku di masa transisi menuju sertipikat digital, Yuni mengakui pengecekan dokumen analog memerlukan tahapan lebih panjang.
Pemeriksaan sertipikat analog harus dilakukan mulai dari memeriksa kondisi fisik sertipikat, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, luas, dan letak tanah, hingga menyesuaikan dengan dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB. Proses kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan data fisik dan yuridis untuk memastikan keabsahannya.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung gitu dengan aplikasi. Jadi kita sudah bisa memastikan ini sudah terdaftar atau tidak dengan ringkas,” pungkas Yuni.
Sumber: Rilis ATR/BPN HSU
