![]() |
KOORDINASI: Komisi I DPRD Provinsi kalsel melakukan RDP terkait sengketa lahan warga yang masuk di kawasan perkantoran Pemprov Kalsel - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemprov Kalsel dan masyarakat terkait sengketa lahan kawasan perkantoran Pemprov seluas 500 hektare di Banjarbaru.
Rapat ini menindaklanjuti aduan warga, Treeswaty Lanny Susatya, yang mengaku sebagian lahannya masuk dalam kawasan sejak 2006, namun belum sepenuhnya mendapat ganti rugi.
“Dari pengaduan yang disampaikan Ibu Lani, tadi sudah kita diskusikan bersama. Kami mendorong agar Pemprov segera melakukan verifikasi data yang disampaikan masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, S.T., selaku pimpinan rapat.
Ilham menekankan bahwa verifikasi data menjadi langkah awal yang sangat penting agar penyelesaian tidak menimbulkan masalah baru. “Semua harus jelas. Dokumen lahan dan data kepemilikan harus diverifikasi supaya ada dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Pihak Pemprov sendiri mengakui masih ada lahan yang belum terbayarkan pada proses pengadaan lahan perkantoran Banjarbaru. DPRD mencatat hal ini sebagai evaluasi serius agar penyelesaian berjalan sesuai aturan.
“Permasalahan seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Kami berharap Pemprov menindaklanjuti dengan serius demi terciptanya penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” ucap Ilham.
Komisi I menegaskan komitmennya mengawal persoalan hingga tuntas. “Kami di DPRD akan terus mengawasi proses ini, agar masyarakat yang berhak benar-benar menerima ganti rugi sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sumber: RRI