![]() |
| BUKA: Kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan - Foto Dok Rilis BPJS Ketenagakerjaan |
BORNEOTREND.COM, KALTIM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan penuh terhadap Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membantu pekerja formal mewujudkan impian memiliki rumah sendiri tanpa harus mengambil saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua DPP APINDO Kaltim Dr. Abriantinus, SH, MA, menyebut, MLT sebagai solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus penggerak ekonomi daerah. Ia berharap implementasi program ini bisa dimulai dari Balikpapan dengan melibatkan kolaborasi antara pengusaha, serikat pekerja, dan instansi terkait.
“Kami optimis program ini bisa berjalan dengan baik. Ini peluang besar yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hunian layak,” ujar Abriantinus dalam kegiatan sharing session bersama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Ia menambahkan, keberhasilan program ini akan turut mendukung pertumbuhan sektor properti di Kaltim, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan tiga juta rumah per tahun.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal, menjelaskan bahwa MLT merupakan fasilitas tambahan bagi peserta aktif program JHT. Tahun 2025, Balikpapan masih memiliki sekitar 1.050 unit rumah yang bisa diakses melalui skema MLT.
Dari total 6.278 perusahaan binaan, baru 36 yang mendaftar program ini, dan hanya 17 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat (eligible).
“Masih ada sekitar 70 persen dana MLT nasional yang belum terserap. Ini kesempatan besar bagi perusahaan di Kaltim untuk berpartisipasi,” jelas Teldi.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Octa Nova Indria, menambahkan bahwa pekerja yang ingin mengajukan MLT harus terdaftar di program JHT minimal satu tahun. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan peserta tidak boleh berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) dan wajib melaporkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK).
“Kepatuhan perusahaan dalam melaporkan data tenaga kerja menjadi kunci agar pekerja bisa memanfaatkan fasilitas MLT,” tutur Octa.
Dengan dukungan dari APINDO, perusahaan, dan pemerintah daerah, program MLT diharapkan dapat menjadi langkah konkret menuju kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Kaltim.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan
