![]() |
FOTO BERSAMA: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, menerima draft Raperda Perlindungan Buruh Sawit yang diserahkan perwakilan Aliansi Gebraks - Foto Dok Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyatakan siap mengakomodir usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Buruh Sawit. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perlindungan hak-hak buruh di sektor perkebunan.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengungkapkan komitmen tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks), Kamis (4/9/2025).
“Insyaallah kami usahakan di tahun 2025 jika proses dan tahapan terpenuhi. Namun bila tidak memungkinkan, akan kami masukkan pada 2026,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, berbagai persoalan yang kerap dialami buruh dibahas secara terbuka. Mulai dari persoalan upah yang dinilai tidak layak, hak pekerja yang belum sepenuhnya terpenuhi, beban pajak, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan.
Aliansi Gebraks sendiri menyampaikan beberapa tuntutan strategis. Di antaranya pengesahan Raperda Perlindungan Buruh Sawit, penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 8,5–10,5 persen, penambahan unsur buruh dalam Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK.
Menanggapi hal itu, Suwanti menegaskan sebagian tuntutan akan segera ditindaklanjuti. “Untuk Satgas PHK insyaallah akan dibentuk. Sementara Dewan Pengupahan juga akan segera memulai tahapan pembahasan kenaikan UMK dan UMSK,” katanya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Minamas Pamukan (FSPM-PMK), Rutqi, yang mewakili aliansi buruh, menegaskan pihaknya berharap draft Raperda yang sudah diserahkan segera dibahas DPRD.
“Draft sudah kami siapkan. Tinggal menunggu kemauan DPRD kapan mau dibahas. Kalau memang tahun 2026, kami akan pegang komitmen itu,” tegasnya.
Penulis: Nazat Fitriah