Biddokkes Polda Kalsel Gagas Komite Mediasi Internal untuk Selesaikan Sengketa Medis Secara Non-Litigasi

SOSIALISASI: Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko saat acara sosialisasi penyelesaian sengketa medis dengan restorative justice melalui komite mediasi internal di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polda Kalimantan Selatan melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) menggagas pembentukan komite mediasi internal di rumah sakit untuk menangani sengketa medis secara non-litigasi atau melalui keadilan restoratif.

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, menjelaskan bahwa komite ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa medis dengan pendekatan kekeluargaan, seperti mediasi dan arbitrase, yang lebih mengutamakan penyelesaian win-win solution.

“Komite ini diharapkan bisa menyelesaikan sengketa medis secara damai, tanpa harus berlarut-larut ke pengadilan,” kata Yandiko, di Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).

Komite mediasi internal ini diawali penerapannya di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Rencananya atas petunjuk Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, komite ini bisa dikembangkan penerapannya di Rumah Sakit Bhayangkara seluruh Indonesia.

Sehingga Polda Kalsel menjadi percontohan bagi Polda lainnya dalam pembentukan komite mediasi internal di Rumah Sakit Bhayangkara dan rumah sakit umum lainnya.

Wadah khusus penyelesaian sengketa medis di Indonesia ini untuk memastikan penanganan yang adil bagi pasien dan tenaga medis.

"Tentunya dengan keputusan Kepala Pusdokkes Mabes Polri dan dukungan Kapolda dan Wakapolda Kalsel dan para pejabat utama," ujar Yandiko.

Apresiasi disampaikan Ketua Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia (Amkesi) Banjarmasin Machli Riyadi atas gagasan Kabid Dokkes Polda Kalsel.

Menurutnya, inovasi ini sangat dibutuhkan oleh rumah sakit di seluruh Indonesia

Hal ini sesuai dengan Pasal 306, Undang-Undang No 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang memang memerintahkan jika dalam hubungan hukum antara tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit ada sengketa atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perintahnya lebih dulu diselesaikan secara restorative justice.

Diakui Machli, rumah sakit sangat rawan dengan konflik, baik itu mispersepsi, komunikasi yang tidak efektif, kemudian hal-hal dugaan malpraktik.

Selama ini peristiwa tersebut selalu dibawa ke ranah hukum, sehingga membuat konflik berkepanjangan.

"Rencananya semua organisasi profesi medis akan kita rangkul, seperti IDI, PDGI, PPNI dan IBI," katanya.

Machli menjelaskan pula Amkesi merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi mediator non-hakim, serta telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung.

Lembaga ini berperan dalam menghasilkan mediator profesional yang dapat membantu menyelesaikan sengketa.

Sumber: Antara


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال