![]() |
LEGALISASI: Tanah Adat terlindungi jika terdaftar, tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid -Foto dok ATR/BPN HSU |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Kamis (31/07/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya legalisasi tanah ulayat guna mencegah konflik dan memberikan perlindungan hukum yang pasti.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga terjadi konflik. Di sinilah pentingnya tanah hak ulayat harus segera didaftarkan,” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menambahkan bahwa legalitas tanah ulayat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah mitigasi terhadap potensi perampasan oleh pihak luar. Menurutnya, proses pendaftaran ini sangat bergantung pada kekuatan dan soliditas kelembagaan adat.
“Kalau tanahnya sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak satu pun pihak bisa mengklaim tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggotanya 5.000, ya harus tanda tangan 5.000 orang. Ini adalah bentuk perlindungan kolektif,” jelasnya.
Menteri Nusron turut menyoroti beberapa kasus konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah akibat tanah ulayat yang tidak terdata secara resmi. Ia mencontohkan bagaimana masyarakat adat di beberapa provinsi kehilangan lahan dan menghadapi kesulitan dalam mengembangkan usaha perkebunan seperti sawit karena tidak memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah.
“Kalau masyarakat adatnya kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah tanah adat bisa tetap bertahan. Tapi kalau tidak solid, akan mudah tergerus,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengajak seluruh elemen di Kalimantan Selatan, mulai dari masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, hingga jajaran ATR/BPN, untuk bekerja sama mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah pencegahan konflik di masa depan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya tersebut. Ia menekankan pentingnya proses identifikasi dan pencatatan yang akurat dalam rangka memperkuat perlindungan hukum atas tanah adat.
“Kalau kita bisa identifikasi dan lindungi tanah ulayat sejak awal, maka berbagai isu pencaplokan oleh pihak swasta atau investor bisa kita cegah. Perlindungan hukum bisa ditegakkan secara komprehensif,” ujarnya.
Sebagai bentuk konkret dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum agraria, turut diserahkan 314 sertipikat kepada 10 perwakilan masyarakat yang hadir. Sertipikat tersebut mencakup tanah milik negara dan daerah (BMN/BMD), tanah wakaf, serta tanah yang telah terdaftar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Menteri ATR Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Azis; serta para bupati, wali kota, dan unsur Forkopimda se-Kalimantan Selatan.
Sumber: ATR/BPN HSU