Masyarakat Mengeluh LPG 3 Kg Langka, Komisi II DPRD Kotabaru Sidak Agen dan Pangkalan

 Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin pimpin sidak agen dan pangkalan gas. Foto-dok. Istimewa


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Banyaknya keluhan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kg yang diikuti dengan kenaikan harga tidak wajar disikapi Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin serta didampingi SKPD terkait dan kepolisian, rombongan mendatangi agen, beberapa pangkalan, hingga toko yang menjual LPG 3 kg secara eceran. 

"Jadi kami dari DPRD melakukan pengawasan terhadap Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kendali dalam Pendistribusian LPG 3 kg" ujarnya. 

 

Sesuai isi perbup, pihaknya menegaskan kepada agen agar saat mendistribusikan LPG 3 kg ke pangkalan bisa sekaligus menyosialisasikan bahwa pangkalan tidak boleh menjual LPG yang bersubsidi di toko eceran atau masyarakat yang tidak berhak menerimanya. 

Kemudian pangkalan juga diperingatkan untuk tidak menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha oleh pemerintah daerah. 

"Kita tekankan ke pangkalan jangan sampai mencari keuntungan sesaat tapi kelanjutan usahanya diputus oleh pemerintah daerah karena kita berhak untuk mencabut izin usahanya," kata Awaludin.

Setelah sidak ini, pihaknya mengimbau kepada SKPD terkait dalam hal ini Bagian Perekonomian dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan untuk melakukan evaluasi serta melaksanakan legislasi yang sudah dibuat dengan turun ke lapangan.

Imbauan juga ditujukan kepada pelaku usaha dengan skala di atas mikro seperti hotel dan restoran agar diupayakan tidak memakai LPG 3 kg karena peruntukannya hanya bagi masyarakat tidak mampu. 

Terlebih kuota LPG 3 kg untuk Kabupaten Kotabaru saat ini belum sesuai kebutuhan masyarakat, yakni hanya 5.000 MT (Metrik Ton) pertahun.

Sedangkan kuota yang diusulkan pemerintah daerah mencapai 9.000 MT pertahun dengan sasaran 34.666 rumah tangga, 1.500 usaha mikro, dan 1.007 nelayan.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi mengharapkan pelaku usaha khususnya agen dan pangkalan LPG 3 kg untuk selalu mengikuti aturan yang ada.

"Agen maupun pangkalan tidak boleh menjual lebih dari HET karena LPG bersubsidi dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, bukan pelaku usaha menengah ke atas," tegasnya.

Ke depannya, Komisi II juga berencana untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke lapangan secara berkala sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga LPG 3 kg.

Sementara itu, salah seorang penjual eceran LPG 3 kg saat disidak mengatakan ia biasanya mendapat pasokan dari para pengepul. 

"Bukan pangkalan, tapi orang jualan juga. Kalau ada lebih diberi, tapi sudah beberapa minggu ini tidak ada," katanya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال