![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kotabaru. Foto-dok. Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, masing-masing Raperda Kepariwisataan, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Sebelumnya Raperda Kepariwisataan yang diusulkan oleh pihak eksekutif telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kotabaru bersama SKPD terkait.
Ketua Pansus I Hasanuddin mengatakan dari hasil beberapa kali rapat, diperoleh hasil perbaikan-perbaikan dan sinkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama.
Salah satunya dalam hal penetapan pengelolaan objek wisata di suatu desa, harus melalui proses musyawarah desa dan dilanjutkan dengan melaksanakan serah terima kewenangan teirkait pengelolaan objek wisata.
Kemudian budaya kearifan lokal yang sudah terbentuk di Kabupaten Kotabaru terhadap sadar wisata harus dipertahankan dengan mengutamakan adat dan istiadat setempat sebagai kegiatan atraksi wisata.
"Dengan demikian Pansus I dan Tim Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru serta SKPD terkait sepakat untuk memproses Raperda Kepariwisataan ini lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah," kata Hasanuddin.
Selanjutnya, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual siap djadikan peraturan daerah dan diparipurnakan setelah dikaji oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kotabaru.
Ketua Pansus II M Zaini menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam forum rapat-rapat kerja sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebjakan yang sangat penting ini.
"Salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.
Sementara itu, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dilakukan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Bagian Hukum Setda Kotabaru dan SKPD terkait yang menjadi inisiator raperda, yakni Dinas Kesehatan.
Pansus juga melibatkan organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kotabaru dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kotabaru untuk memberikan masukan yang konstruktif dan tentunya sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan.
"Dalam melakukan pembahasan raperda ini juga telah dilakukan studi banding dengan daerah yang lebih baik penyelenggaraan kesehatannya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah," kata Ketua Pansus III Rahmad.
Sebelumnya pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru telah menghasilkan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Namun, seiring perkembangannya pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta turunannya sehingga Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mengajukan rancangan peraturan daerah baru.
"Hal ini merupakan wujud dari kewajiban daerah dalam melaksanakan salah satu urusan pemerintahan konkuren dibidang kesehatan, yakni urusan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar," kata Rahmad.
Setelah masing-masing pansus menyampaikan laporan akhir pembahasan atas tiga buah raperda ini dan mendapat persetujuan untuk disahkan, penandatangan bersama kemudian dilakukan antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan sehingga ketiga raperda disetujui dan ditanda tangani bersama dalam sidang dewan ini.
"Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Pihaknya juga menginstruksikan kepada SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.