![]() |
Ilustrasi – Bantuan Subsidi Upah – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Setelah tahap pertama disalurkan pada Juni lalu, para pekerja kini menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua yang dijadwalkan cair pada Juli 2025. BSU ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah tekanan ekonomi.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada Juli 2025 menjadi topik hangat yang paling ditunggu-tunggu para penerima manfaat. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Diketahui, BSU 2025 tahap pertama telah tersalurkan kepada 4,5 juta pekerja pada Juni lalu. Pemerintah menargetkan total 17,3 juta penerima di seluruh Indonesia akan mendapatkan bantuan ini, masing-masing sebesar Rp600.000.
Menurut rencana, BSU tahap kedua akan mulai dicairkan pada pertengahan Juli 2025, meskipun tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Program BSU ini menyasar pekerja/buruh yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
- Menerima gaji di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
Dengan pencairan yang direncanakan berlangsung hingga akhir Juli, para pekerja diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertipu hoaks atau informasi palsu.
Bagi Anda yang termasuk calon penerima, simak berikut ini jadwal pencairan BSU 2025!
Jadwal Pencairan BSU Juli 2025
- Mengutip laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan BSU 2025 dilakukan melalui bank himbara dan kantor Pos.
- Mengutip Instagram resmi Pos Indonesia @posindonesia.ig, pencairan BSU 2025 tahap 2 bisa dilakukan melalui kantor Pos sejak tanggal 3 Juli 2025.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025," tulis akun resmi @posindonesia.ig, Senin (7/7/2025).
Artinya, calon penerima yang termasuk dalam kategori penyaluran via Pos Indonesia sudah bisa melakukan pencairan BSU. Pencairan BSU melalui kantor Pos ini bisa dilakukan hingga tanggal 15 Juli 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Jadwal Pencairan BSU Juli 2025:
- Pos Indonesia: 3-15 Juli 2025
- Bank Himbara: belum ada informasi resmi
Apakah BSU Cair Setiap Bulan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sehingga total yang diterima penerima sekali pencairan adalah Rp 600.000.
Karena pencairannya dilakukan sekaligus, BSU tidak cair setiap bulan. Melainkan diterima setiap dua bulan sekali dengan total R p600 ribu sekali cair.
Cara Lengkap Cek Pencairan BSU 2025
Untuk mengecek status penerima BSU, Anda dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.
Berikut rincian caranya masing-masing:
Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
- Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU".
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
- Klik "Cek Status".
- Tunggu sebentar hingga muncul tampilan mengenai status pencairan BSU.
Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan menu bertuliskan "Cek Apakah
Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi formulir yang tersedia dengan data pribadi yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nomor handphone, hingga alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses data
- Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bahwa data sedang diverifikasi oleh sistem
- Masukkan nomor rekening dari salah satu bank Himbara (bank milik negara).
- Terakhir, tunggu hasil verifikasi untuk mengetahui status pencairan.
Cara Cek Penerima BSU Via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui perangkat masing-masing.
- Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi tersebut dan gulir ke bawah hingga menemukan opsi "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)", lalu klik menu tersebut.
- Pilih menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" untuk melanjutkan proses pengecekan.
- Isi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang masih aktif.
- Setelah itu, tekan tombol "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi yang menunjukkan status penerima dan pencairan BSU 2025.
Cara Cek BSU 2025 Di Pospay
Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker (@Kemnaker RI):
- Download Pospay melalui Play Store atau App Store
- Selanjutnya buka Aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
- Pilih opsi BSU KEMNAKER di kolom "Jenis Bantuan"
- Siapkan KTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
- Klik tombol kamera. Hasil foto eKТР harus jelas agar terbaca oleh sistem, ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
- Setelah itu lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan"
- Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
- Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
- Jika Anda menerima QRCode dengan tulisan: "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1, maka segera ke kantor pos dan tunjukan QR Code di atas ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Syarat Penerima BSU
Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penyebab BSU 2025 Belum Cair
Jika termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 tetapi dana belum juga cair, ada beberapa kemungkinan penyebab yang perlu diperhatikan. Berikut tiga alasan umum yang sering menjadi penyebabnya:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Jika Anda tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, maka wajar jika bantuan tidak dicairkan.
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
BSU tidak diberikan kepada seseorang yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan serupa dalam tahun berjalan.
3. Masalah Data Rekening
Meski dinyatakan sebagai penerima BSU, dana bisa saja belum cair karena ada kendala pada data rekening. Misalnya, rekening tidak aktif, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Jika mengalami hal ini, segera lakukan pembaruan data rekening melalui instansi atau saluran resmi yang ditentukan.
Nah, demikianlah ulasan mengenai jadwal pencairan BSU Juli 2025 serta cara ceknya. Semoga bermanfaat!
Sumber: detik.com