![]() |
MENYAPA: Anggota DPRD Kalsel, H. Gusti Abidinsyah, bersalaman dengan para peserta kegiatan sosper - Foto Dok H Faidur |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Abidinsyah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Senin (7/7/2025), di Komplek Bincau Indah II, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor dari berbagai kecamatan, seperti Martapura, Cintapuri Darussalam, dan Karang Intan.
Dalam paparannya, Abidinsyah menekankan bahwa pengembangan ekonomi kreatif harus dimulai dari pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut organisasi sosial seperti Banser memiliki potensi besar untuk menjadi pelaku utama dalam sektor ini.
“Banser bukan hanya organisasi yang bergerak di bidang sosial. Para kadernya juga bisa dilibatkan dalam kegiatan ekonomi kreatif, selama ada semangat inovasi dan kreativitas,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan dukungan penuh bagi inisiatif organisasi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha mandiri.
“Kita siap fasilitasi. Organisasi yang memiliki semangat sosial seperti Banser justru bisa menjadi motor penggerak UMKM berbasis komunitas,” tegasnya.
Sementara itu, ulama setempat KH Gusti Wardiansyah memberikan dukungan moral kepada para kader Ansor-Banser agar tidak ragu mengembangkan usaha ekonomi kreatif. Ia menilai kehadiran anggota dewan dalam forum ini penting sebagai ruang aspirasi masyarakat.
Sekedar informasi, Perda No. 7 Tahun 2023 sendiri mengatur strategi pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal, peningkatan kapasitas SDM kreatif, hingga fasilitasi pemasaran dan akses permodalan bagi pelaku usaha ekonomi berbasis inovasi.
Penulis: H Faidur