BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu golongan I seberat 49,15 gram pada Rabu pagi (25/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Tabalong, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, penasihat hukum tersangka, saksi ahli, Kasat Tahti, serta Kasi Humas Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 7 tersangka berdasarkan 7 laporan polisi.
“Dari 7 laporan tersebut, satu merupakan laporan lanjutan, sementara enam lainnya diproses melalui pendekatan restorative justice berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK Tabalong,” jelas IPTU Joko.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 49,15 gram, setelah sebelumnya sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Joko menambahkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) undang-undang yang sama, barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas bercampur deterjen, disaksikan langsung oleh para undangan yang hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus narkotika.
Dengan kegiatan ini, Polres Tabalong kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tabalong, sekaligus mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Sumber: Polres Tabalong