Polres Kotabaru Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Desa Semisir dalam Operasi Antik Intan 2025

PENGEDAR SABU: Wanita berinisial R diciduk polisi dalam operasi Antik Intan 2025 karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Humas Polres Kotabaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang perempuan berinisial R (35) pada Minggu (22/6/2025) pukul 01.30 WITA di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran sabu di lingkungan tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bersih 4,24 gram, sebuah dompet kecil, satu unit handphone, serta plastik klip kosong diduga untuk bungkus narkoba.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru. Peran masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi awal,” jelas IPTU Sidiq.

Pelaku R (35) kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kotabaru kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polres Kotabaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال