Pengedar Sabu di Pulau Laut Tanjung Selayar Diciduk Polisi Berkat Laporan Warga

KASUS SABU: Pria berinisial Z (38) diamankan bersama sabu-sabu dengan berat 4,26 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya – Foto Humas Polres Kotabaru


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Berkat laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pria berinisial Z (38) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu pada Minggu (22/6/2025). Penangkapan ini berlangsung di Jl. Raya Tanjung Pelayar, Desa Tanjung Pelayar, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, dan merupakan bagian dari Operasi Antik Intan 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas peredaran sabu yang kerap dilakukan Z. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi bukti kuat dan memastikan keberadaan pelaku, penangkapan pun dilakukan di lokasi kejadian sekitar pukul 08.00 WITA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah 2 paket sabu dengan berat kotor 4,66 gram (berat bersih 4,26 gram), timbangan digital, sendok takar, botol plastik kecil, plastik klip kosong, dompet, kantong plastik bening, iPhone 11 Pro Max, celana, serta uang tunai Rp950.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Marjutet, S.Sos. membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi berharga," ujar IPTU Sidiq Marjutet.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kotabaru

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال