BORNEOTREND.COM, KALSEL - Jaksa Oditurat Militer III-15, Letkol Sunandi menuntut terdakwa Kelasi Satu TNI AL Jumran dengan pidana penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer, atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis sekaligus kekasihnya.
“Kami mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Kami juga mohon terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AL,” kata Letkol Sunandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Rabu (4/5/2025).
Sunandi menegaskan bahwa dakwaan primer terbukti tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari pihak terdakwa. Ia juga menyampaikan tiga hal yang memberatkan Jumran:
1 .Bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,
2. Mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat,
3. Menghilangkan nyawa seseorang secara keji.
Menurut Sunandi, tuntut pidana itu atas pertimbangan bahwa dakwaan primer sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai yang surat dakwaan. Sedangkan terdakwa tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatannya maupun alasan pemaaf atas kesalahannya.
Sunandi melanjutkan ada tiga unsur yang memberatkan Jumran: perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, perbuatan Jumran mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita.
"Hal yang meringankan: nihil," tegas Sunandi.
Adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa menolak menikahi korban yang selalu didesak oleh keluarga korban. Ketua majelis hakim Letkol (Chk) Arie Fitriansyah memberi kesempatan Jumran untuk konsultasi ke penasihat hukum ihwal pleidoi atau pembelaan. Setelah konsultasi sejenak, Jumran akan membacakan pleidoi pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, kecewa atas tuntutan pidana seumur hidup terhadap Jumran. Pazri berkata Jumran layak dituntut pidana mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan seorang prajurit TNI AL.
"Kecewa berat. Orang biasa saja yang melakukan pembunuhan berencana dihukum mati, apalagi yang bersangkutan (Jumran) kan aparat harusnya diperberat. Harusnya tuntutannya hukuman mati," ujar Pazri.
Ia meyakini majelis hakim akan menjatuhkan hukuman mati terhadap Jumran. Pazri pun kecewa Oditurat Militer tidak menuntut Jumran dengan pembayaran kompensasi kepada keluarga korban.
"Apalagi tidak sesuai rekomendasi Komnas HAM dan LPSK. Hanya sebatas menghukum saja," kata Pazri.
Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian.
Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan.
Sumber: Tempo.co