![]() |
PENGEDAR SABU: Wanita berinisial AR (37) dan pria berinisial MI (34) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang wanita berinisial AR (37), warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Tabalong setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) sore dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, dari hasil interogasi awal, AR menyebutkan nama seorang pria berinisial MI (34), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, sebagai pemasok sabu.
MI datang ke lokasi pemotongan kayu untuk mengambil uang hasil penjualan sabu dari AR. Saat itu juga ia langsung diamankan oleh petugas.
“Saat diperiksa di kantongnya ditemukan beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok,” terangnya.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku MI, dimana petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 11 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di dalam sebuah kotak penyimpanan berwarna hitam dan 1 dompet kecil warna hitam yang diakui oleh pelaku MI adalah miliknya.
![]() |
DISITA: Satresnarkoba Polres Tabalong menyita sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram serta sejumlah barang bukti lain - Foto Polres Tabalong |
Pelaku MI kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 48,88 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet kecil warna Hitam, 1 buah tas kecil warna Hitam, 1 buah kotak brangkas warna Hitam, 1 buah kotak makanan wafer, 1 buah gawai berwarna ungu, 1 buah skuter metik warna putih dan uang tunai sejumlah 2 juta Rupiah.
Istri pelaku MI, yaitu MH (31) juga turut diamankan polisi dengan barang bukti berupa 1 buah bong yang terbuat dari toples plastik kecil yang terpasang sedotan dan pipet kaca serta sebuah korek api gas berwarna merah.
Saat ditanyakan petugas, pelaku MH mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, MH mengakui menggunakan barang haram tersebut pada malam sebelumnya.
Sumber: Polres Tabalong