Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulteng Ikut Berkolaborasi Atasi Tantangan dalam Wujudkan Administrasi Pertanahan Modern

 

BERI ARAHAN: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang Bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng, Rabu (28/05/2025) di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulteng - Foto www.atrbpn.go.id


BORNEOTREND.COM, SULTENG- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengajak kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sulteng) untuk berkolaborasi mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang modern dan inklusif. 

Sistem tersebut terdiri dari empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, serta land development. Dalam implementasinya, tantangan akan mengemuka dan hal tersebut bisa diatasi dengan lebih baik jika seluruh pihak ikut terlibat, termasuk pemerintah daerah (Pemda).

“Ini tidak bisa kita lakukan tanpa kita kolaborasi. Dengan siapa? Dengan Pemda, dengan kepala daerah, baik itu gubernur, baik itu bupati dan wali kota,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang Bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng, Rabu (28/05/2025) di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulteng.


Dirinya bercerita, ia sudah mengunjungi 15 provinsi untuk membangun sinergi dalam menjalankan berbagai program pertanahan dan tata ruang. Beberapa di antaranya adalah Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, dan perencanaan tata ruang. Sulteng ini menjadi provinsi ke-16 yang ia kunjungi dengan harapan memperkuat kolaborasi.

Dalam hal Reforma Agraria misalnya, dirinya berharap koordinasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulteng dapat diperkuat. 

“Mengingat kepala daerah juga menjabat secara ex-officio sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ini supaya jelas, supaya ada tanggung jawab bersama-sama,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pemda inilah yang berperan sebagai penentu subjek penerima manfaat tanah. 

“Yang menentukan objek tanah yang akan dilakukan Reforma Agraria tugas kami. Tapi, yang menentukan subjek, siapa orang yang akan mendapatkan Reforma Agraria, itu tugasnya Bapak/Ibu Kepala Daerah,” timpalnya lagi.

Pada kesempatan ini, dirinya juga menyerahkan sertipikat tanah aset Pemda, yang terdiri dari 5 sertipikat untuk aset Pemerintah Provinsi Sulteng dan 71 sertipikat untuk aset Pemerintah Kabupaten se-Sulteng. Ia juga menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para perwakilan lembaga keagamaan yang hadir. Adapun 10 sertipikat wakaf dan rumah ibadah yang diserahkan kali ini, terdiri dari 6 sertipikat untuk masjid, 1 sertipikat untuk musala, 1 sertipikat untuk gereja, dan 2 sertipikat untuk pura.

Di momen ini dirinya juga memaparkan soal urusan pertanahan dan tata ruang, menyerahkan sertipikat hasil program Kementerian ATR/BPN, serta membuka sesi diskusi untuk membahas isu strategis di Sulteng.

Dalam Rakor ini turut hadir, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng Rahmat beserta jajaran, Gubernur Sulteng Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, beserta para Wali Kota dan Bupati se-Sulteng.

Sumber: www.atrbpn.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال