Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulteng

 

WAWANCARA: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid - Foto Dok www.atrbpn.go.id


BORNEOTREND.COM, SULTENG- Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara (Sulteng), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikasi bidang tanah di provinsi tersebut telah mencapai 78,55%. 

Angka ini menunjukkan, ada 1,4 juta bidang tanah di Sulteng yang saat ini telah bersertipikat, dari jumlah sekitar 1,8 juta bidang tanah.

“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum bersertipikat di Sulteng. Ini menunjukkan adanya gap yang perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” kata Menteri Nusron dalam Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng yang digelar, rabu (28/5/2025) di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulteng.


Ia mencontohkan langkah progresif Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng) yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan serupa bisa diterapkan oleh kepala daerah di Sulteng. 

“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Dari pada tidak disertipikat dan kemudian bermasalah,” tambahnya.

Bukan hanya soal sertipikasi tanah, dirinya juga meminta dukungan semua pihak, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi, kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersinergi menuntaskan masalah pertanahan yang ada di Sulteng.

Dari sisi peningkatan ekonomi, sertipikasi tanah berdampak signifikan terhadap penerimaan BPHTB. Pada tahun 2024, BPHTB dari Sulteng tercatat sebesar Rp68 miliar. Diketahui, hingga Mei 2025 telah mencapai Rp38 miliar, yakni meningkat dari Rp25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, angka BPHTB tahun ini diperkirakan menembus Rp75–80 miliar.

Menurutnya, sertipikasi tanah juga membuka akses perbankan bagi masyarakat. Pada tahun 2024 saja, nilai Hak Tanggungan, yakni tanah yang dijadikan jaminan pinjaman bank di Sulteng mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025 sudah tercatat Rp1,6 triliun. 

“Dan yang penting kreditnya dipakai untuk usaha, bukan untuk nikah lagi,” bebernya.

Percepatan sertipikasi tanah di Sulteng juga dilakukan atas tanah wakaf dan rumah ibadah. Targetnya, dari total 5.748 bidang ada 4.200 bidang lagi yang perlu disertipikatkan. Ia berharap target itu bisa diselesaikan setidaknya dalam waktu tiga tahun.

“Mari para kepala daerah, Kanwil BPN, kita buat target bersama, misalnya satu desa menyelesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dengan begitu dalam tiga tahun, 4.200 bidang itu bisa selesai,” imbaunya.

Adapun Rakor ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, Sekretaris Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng Rahmat beserta jajaran, Gubernur Sulteng Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka beserta para Wali Kota dan Bupati se-Sulteng.

Sumber: www.atrbpn.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال