BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) guna mendukung percepatan program cetak sawah nasional. Kegiatan ini dilaksanakan di Banjarbaru, Senin (23/6/2025).
Rapat yang berlangsung di Banjarbaru tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, kecuali Kabupaten Barito Kuala yang berhalangan hadir karena agenda lain. Turut hadir pula unsur TNI serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi guna menyukseskan program tersebut.
Ia menyatakan bahwa dokumen UKL-UPL merupakan syarat mutlak dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan cetak sawah dan optimalisasi lahan secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Dokumen UKL-UPL ini adalah salah satu syarat utama dari kementerian agar kegiatan cetak sawah dan optimalisasi lahan dapat segera dilaksanakan secara legal dan terstruktur,” ujar Syamsir.
Syamsir juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program strategis nasional yang bersifat lintas sektor, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian hingga ke tingkat daerah.
“Targetnya 30.000 hektare untuk optimasi lahan dan 30.000 hektare untuk cetak sawah rakyat. Ini bukan pekerjaan kecil, jadi perlu kolaborasi yang kuat,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Bapak Soleh, serta unsur TNI yang dinilai sangat membantu dalam proses lapangan dan pengawasan.
“Terima kasih kepada TNI yang turut berperan aktif di lapangan. Sinergi ini penting untuk memastikan tidak ada kendala teknis maupun administratif,” tambah Syamsir.
Menurutnya, dokumen lingkungan yang sedang disusun akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pemeriksaan audit BPK ke depan. Karena itu, semua pihak diminta memastikan agar lokasi cetak sawah benar-benar berada di kawasan budidaya pertanian, bukan di wilayah konservasi atau kawasan terlarang lainnya.
“Kita tidak boleh melakukan kegiatan di luar kawasan pertanian, seperti di kawasan lindung atau hutan. Untuk itu, data SID (Sistem Informasi Desa) dan pemetaan lokasi harus diperiksa kembali,” tegas Syamsir.
Ia juga menyinggung beberapa kendala di lapangan, seperti lokasi yang rawan konflik atau dikuasai pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Jika ditemukan lahan yang dikuasai preman atau bermasalah secara hukum, lebih baik dialihkan ke lokasi yang clean and clear,” ujarnya.
Rapat ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa program cetak sawah rakyat berjalan tepat sasaran, sesuai regulasi lingkungan, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
Sumber: MC Kalsel
