BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Meski pendapatan daerah tercatat tinggi, lembaga legislatif memberi catatan tajam terkait rendahnya serapan belanja, tingginya SILPA, dan lemahnya pemanfaatan instrumen pembiayaan.
"Capaian pendapatan daerah sebesar Rp3,599 triliun cukup menggembirakan, terutama karena PAD mencapai 124,29 persen. Namun, ketergantungan terhadap lain-lain PAD yang sah menunjukkan belum optimalnya reformasi sektor pajak dan retribusi daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin saat menyampaikan laporan akhir proses pembahasan raperda dalam rapat paripurna, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengatakan rendahnya serapan anggaran belanja hanya 78,9 persen dari pagu mengindikasikan lemahnya perencanaan teknis dan eksekusi program oleh OPD.
Sementara tantangan pembangunan masih besar, pemerintah justru kurang mampu menyalurkan anggaran secara efektif.
Kemudian, Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) tinggi sebesar Rp809,17 miliar juga menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan.
"Pengeluaran pembiayaan hanya Rp5,5 miliar, ini menunjukkan belum maksimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan sebagai penggerak pembangunan jangka menengah," kata Awaludin.
Di sisi lain, pihaknya memberikan sejumlah catatan khusus dan rekomendasi strategis, diantaranya evaluasi program prioritas visi “Kotabaru Hebat” karena banyak program prioritas dinilai belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas.
"Pemerintah perlu menyusun Key Performance Indicators (KPI) berbasis outcome dan bukan sekadar output agar capaian visi dapat diukur secara nyata," tambahnya.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kotabaru meminta agar tahun berikutnya anggaran lebih prorakyat, prodesa, dan berpihak pada kawasan terpinggirkan.
Pemerintah daerah juga perlu memperbaiki metode perencanaan dengan berbasis pada potensi riil dan analisis data agar lebih realistis dan dapat dieksekusi.
Catatan lainnya terkait transparansi kinerja BUMD yang dinilai belum menyentuh aspek efektivitas dan kontribusi terhadap PAD sehingga legislatif mendesak adanya audit menyeluruh atas kinerja BUMD dan evaluasi atas penyertaan modal.
Selain itu, program bantuan sosial juga masih perlu diperjelas penerima manfaat dan mekanisme pengawasan agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
"Setelah menimbang, mencermati dengan seksama dan melalui pembahasan baik melalui rapat gabungan DPRD bersama eksekutif, maka DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda APBD Tahun 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Awaludin.
Menanggapi ini, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 baik pada saat pembahasan komisi maupun pembahasan di Badan Anggaran.
"Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan akan kami tindak lanjuti bersama-sama dalam proses pelaksanaan APBD yang akan datang, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Kabupaten Kotabaru dimasa mendatang," ucapnya.
Sementara itu, rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama antara Bupati Kotabaru dengan DPRD Kotabaru atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, raperda akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Penulis: Nazat Fitriah