DPRD Kalsel Godok Raperda Penyelenggaraan Pangan untuk Jamin Ketahanan dan Lindungi Pelaku Usaha

BUKA RAPAT: Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Jahrian membuka rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan – Foto DPRD Kalsel


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja pada Senin (2/5/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan di Bumi Lambung Mangkurat.

Ketua Pansus II, H Jahrian menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalimantan Selatan. 

Ia menilai bahwa ketahanan pangan merupakan inti dari kelangsungan hidup masyarakat banyak.

“Sebab ketahanan pangan ini adalah sebagai inti, bahkan kelanjutan hidup untuk orang banyak. Hak hidup untuk orang banyak,” ujar H Jahrian.

Untuk itu, ia menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga kepada Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, H Jahrian menyampaikan bahwa aspek krusial dalam pembahasan raperda ini adalah soal kejelasan aturan hukum. Menurutnya, peraturan yang jelas akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder dalam menjalankan usaha di bidang pangan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha di sektor ini.

“Makanya undang-undang pangan ini kita menghendaki, tadinya dua kan, kita gabung jadi satu. Ketahanan pangan sekaligus juga sebagai perlindungan dari si pelaku industri, ataupun si pelaku pembuat produksi ketahanan pangan itu sendiri,” ungkapnya.

Sumber: DPRD Kalsel

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال