![]() |
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian HSU, I Gusti Putu Susila – Foto Ist |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) memastikan bahwa ratusan hewan kurban yang diperiksa dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian HSU, I Gusti Putu Susila, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban yang berada di sejumlah titik penampungan di wilayah HSU.
“Alhamdulillah, kondisi ternak kurban yang sudah diperiksa oleh tim kami dinyatakan sehat dan layak untuk dikurbankan,” ujarnya.
Adapun ketersediaan hewan kurban di HSU hingga awal Juni 2025 mencakup:
- Sapi sebanyak 723 ekor
- Kerbau 275 ekor
- Kambing 54 ekor
Dari jumlah tersebut, yang telah diperiksa meliputi:
- Sapi: 625 ekor
- Kerbau: 167 ekor
- Kambing: 37 ekor
Beberapa hewan masih berada di kabupaten tetangga dan akan dikirim ke HSU mendekati hari H, namun telah diperiksa kesehatannya oleh petugas daerah asal.
Putu juga menjelaskan bahwa harga hewan kurban tahun ini diperkirakan sebagai berikut:
- Sapi/Kerbau dengan taksiran daging 100 kg: Rp21,5–22 juta
- Taksiran 90 kg: Rp20–20,5 juta
- Taksiran 80 kg: Rp18–18,5 juta
Terkait pemeriksaan post mortem (setelah pemotongan), Distan HSU telah memberikan bimbingan teknis kepada panitia penyembelihan hewan kurban agar dapat mengenali perubahan yang tidak normal pada organ dalam hewan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah petugas yang tidak dapat mengawasi seluruh lokasi secara bersamaan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menyembelih hewan kurban agar memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan, sehingga daging yang dihasilkan aman dan layak dikonsumsi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, bila ditemukan kelainan seperti cacing pada hati atau pembengkakan organ dalam, masyarakat dapat segera melapor kepada petugas Keswan dan Kesmavet Distan HSU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan kelayakan konsumsi.
Penulis: Fathur