![]() |
Foto: Gedung Mahkama Konstitusi |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon Pilkada Batara, yaitu H. Gogo Purnam Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo–Helo) dan Ahmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi–Saja). Kedua pasangan calon tersebut terbukti melakukan praktik politik uang (money politic) saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tidak ada keraguan bagi MK untuk menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Batara dari kontestasi Pilkada Batara,” ujar Hakim MK, M. Guntur Hamzah.
Dengan adanya diskualifikasi tersebut, MK menyatakan bahwa putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara terkait hasil Pilkada Batara dibatalkan.
Sumber: Kaltengpos