![]() |
CHEK IN TIKET: Calon penumpang pesawat melakukan chek in tiket di konter chek in bandara – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah mengkaji ulang regulasi tarif tiket pesawat domestik, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi dan teknis yang memengaruhi biaya operasional maskapai, termasuk dampak pandemi dan fluktuasi nilai tukar.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang mengevaluasi pemetaan tarif angkutan udara dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kenaikan komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance reserve. Ini menyebabkan maskapai membutuhkan biaya besar untuk reaktivasi pesawat udara untuk memenuhi permintaan pasca-Covid 19," kata kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR Kamis (22/5/2025).
Selain itu ada gangguan pada ekosistem suku cadang di tingkat global misalnya seperti mesin, kemudian kenaikan nilai tukar kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta penurunan pada komponen sewa pesawat ikut membuat biaya yang ditanggung maskapai berubah.
"Kemudian dengan adanya perubahan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembukuan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang angkutan sewa pesawat pasca Covid 19," sebut Lukman.
Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Usulan perubahan kebijakan terkait tarif angkutan udara Perubahan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan Kepmenhubi Nomor 106 Tahun 2019, karena terdapat perubahan formulasi perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.
Selain itu penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
"Diferensiasi tarif sesuai kelompok layanan (full service, medium, dan no frills) hanya diberlakukan untuk tipe pesawat jet, tidak lagi diberlakukan untuk tipe pesawat propeller. Hal ini untuk mendorong peningkatan penerbangan dengan pesawat propeller yang lazim digunakan untuk konektivitas di daerah," sebut Lukman.
Termasuk penyesuaian Tarif Batas Bawah dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
"Selain itu menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara low season dan tarif pada saat high season," ujar Lukman.
Sumber: cnbcindonesia.com