Tahun Depan Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran kompensasi lembur bagi ASN dan non-ASN untuk Tahun Anggaran 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah besaran kompensasi lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN, yang tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

PMK ini berfungsi sebagai acuan batas tertinggi satuan biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026. Ketentuan ini mencakup harga satuan, tarif, dan indeks untuk berbagai komponen keluaran dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga.

"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," demikian bunyi Pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (22/5/2025).

Dalam lampiran aturan tersebut, terdapat satuan biaya uang lembur dan uang makan bagi ASN dan non-ASN. Besarannya sama jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara uang makan lembur diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Untuk pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, uang lembur dan uang makan lembur tidak diberikan bagi yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.

"Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelasnya.


Daftar Uang Lembur PNS dan Honorer 2026:


1. ASN (PNS dan PPPK)

Uang Lembur

- Golongan I Rp 18.000 per jam

- Golongan II Rp 24.000 per jam

- Golongan III Rp 30.000 per jam

- Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari


2. Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti)

Uang Lembur

- Honorer Rp 20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Honorer Rp 31.000 per hari

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال