Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

Ilustrasi – Batas usia pension ASN – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mempertimbangkan peningkatan harapan hidup dan pengembangan karier ASN. 

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya juga bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memaparkan rincian usulan batas usia pensiun sebagai berikut:

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga usia 65 tahun

- JPT Madya/Eselon I hingga 63 tahun

- JPT Pratama/Eselon II hingga 62 tahun

- Eselon III dan IV hingga 60 tahun

- Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun

Usulan ini masih menunggu respons dari Presiden dan kementerian terkait sebelum ditindaklanjuti sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan manajemen ASN di masa pemerintahan mendatang.

Sumber: detik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال