Menaker Bakal Hapus Syarat Batas Usia untuk Lowongan Kerja

Ilustrasi – Batas usia lowongan kerja – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Angin segar berembus bagi para pencari kerja, terutama mereka yang telah melewati usia produktif namun masih memiliki semangat dan keahlian. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berencana menghapus batas usia sebagai salah satu syarat utama dalam perekrutan kerja di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak pintu bagi para pekerja berpengalaman yang selama ini terbentur aturan usia.

Dalam keterangannya di acara Job Fair Kemnaker, Kamis (22/5/2025), Menaker Yassierli menegaskan bahwa kriteria usia maksimal kerap menjadi "tembok penghalang" dalam penyerapan tenaga kerja. "

"Nanti Insya Allah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, suatu imbauan," kata Yassierli saat ditemui wartawan usai pembukaan Job Fair di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025).

Sejauh ini Yassierli hanya bisa memastikan kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), namun belum tahu pasti kapan kebijakan itu akan rampung. Sebab belum lama ini pihaknya juga baru mengeluarkan SE pelanggan penahanan ijazah.

"Surat Edaran, semoga segera ya. Kemarin kita Surat Edaran pelarangan penahanan ijazah," paparnya.

Sebagai informasi, wacana penghapusan batas usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia sempat disampaikan Yassierli pada Kamis (8/5) lalu. Dalam kesempatan itu ia menekankan langkah ini perlu diterapkan agar tak ada diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

"Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," kata Yassierli di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Yassierli juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan menyisir hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh pekerjaan. Termasuk aturan atau syarat batas usia tersebut.

"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," ujarnya.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال