Satresnarkoba Tabalong Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 2,07 Gram Barang Bukti

PENGEDAR SABU: Pria berinisial DA (25) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan bersama barang bukti karena diduga mengedarkan sabu-sabu – Foto Instagram Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (3/5/2025) malam. Dari tangan keduanya, petugas menyita total 2,07 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka pertama adalah seorang pria berinisial DA berusia 25 tahun. Warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH, pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DA ditangkap terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Penangkapan DA berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di lingkungan Desa Kapar. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan DA di sebuah pos jaga desa,” terang IPTU Joko.

Saat digeledah, dari tangan DA ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu seberat 0,03 gram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BY.

Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan segera bergerak ke lokasi yang disebut DA. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kapar malam itu juga, petugas berhasil mengamankan BY (34), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,04 gram, satu sekop dari sedotan, satu pack plastik klip kosong, satu unit gawai warna biru muda, satu dompet kecil warna hitam, satu tempat rokok warna hitam, dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan bersama kedua tersangka di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Joko.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Narkotika.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال