Polres Tabalong Tangkap Penadah Emas Hasil Jambret Senilai Rp 75 Juta

PENADAH HASIL JAMBRET: Pria berinisial SAR (53), warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin diamankan polisi karena menjadi penadah emas hasil jambret – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Setelah menangkap pelaku utama penjambretan emas seberat 50 gram di Tanjung Selatan berinisial JO (36), Polres Tabalong juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAR (53), yang diduga menjadi perantara penjualan dan penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa pria berinisial SAR (53), warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, diamankan karena diduga menjadi perantara penjualan gelang emas hasil kejahatan.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku utama berinisial JO (36), usai menjambret gelang emas seberat 50 gram milik korban, emas tersebut dijual melalui SAR,” ujar IPTU Joko Sutrisno.

Pelaku SAR ditangkap pada Sabtu siang (26/4/2025) di sebuah pasar di wilayah Banjarmasin Selatan oleh tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Sebelumnya, JO diamankan saat bersembunyi di rumah warga di Banjarmasin Selatan, dan telah mengakui perannya dalam penjambretan terhadap korban perempuan berinisial MU (37), warga Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan gelang emas senilai Rp 75 juta setelah dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan merampas perhiasannya secara paksa.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi penjambretan tersebut.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال