Sudah Tak Sesuai Kebutuhan, DPRD Kotabaru Revisi Perda Keolahragaan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra – Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Keolahragaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru Suji Hendra menjelaskan, revisi ini dilakukan karena Perda tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan di daerah. 

Suji mengatakan, pencapaian prestasi olahraga di tingkat lokal, nasional, dan internasional dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang keolahragaan. 

"Tidak dapat dipungkiri negara peraih medali tertinggi dalam kejuaraan tingkat internasional memiliki kelembagaan keolahragaan yang baik, penyelenggaraan pendidikan keolahragaan yang tersistem, pola rekrutmen yang terprogram dengan baik, pembinaan yang terencana hingga di masa usia emas, penghargaan yang wajar, serta industri olahraga yang maju," kata Suji dalam rapat paripurna, Jumat (26/4/2024).

Suji menyebutkan, penganggaran bidang olahraga di daerah secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerah serta mekanisme dana hibah dalam praktiknya dan hal ini riskan menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khusunya di bidang olahraga prestasi daerah.

"Berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan  sebagai pengganti Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2014," tambahnya. 

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.

"Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suji.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال