Eksekutif Ajukan Tiga Raperda, DPRD Kotabaru Segera Lakukan Pembahasan

TERIMA DOKUMEN: Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menerima dokumen tiga buah Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru - Foto Dok Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024, Senin (18/3/2024) dengan agenda membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Adapun, tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru tahun 2024-2025. 

"Kami akan segera membentuk panitia khusus dan membahasnya baik secara internal maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis.

Ketua DPRD menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan ketiga raperda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga laporan akhir pembahasan bisa disampaikan kepada Bupati melalui rapat paripurna. 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru Said Akhmad berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

"Kami berharap nantinya Raperda mendapat persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota dewan," katanya. 

Sekda menjelaskan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diajukan guna meningkatkan efektifitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. 

Sedangkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat sesuai tujuan pembangunan nasional dalam pembukaan UUD 1945. 

“Sementara Raperda RTRW perlu disusun untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال