Kejati Kaltim Bantu Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO di Balikpapan

PENANGKAPAN: Kejati Kaltim saat mengamankan Hamka yang masuk DPO karena kasus korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membantu Tim Tabur dari Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin, dengan penangkapan di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan.

“Kami berhasil membantu Tim Tabur Kejati Sulsel telah mengamankan DPO  atas nama terpidana Hamka (57) pada hari ini, pukul 14.15 WITA, bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Selasa (7/3/2023) lalu.


Diterangkannya, terpidana yang beridentitas warga asal Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), tersandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin di Provinsi Sulsel berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011, dimana sebelumnya DPO tersebut kabur di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Lalu yang bersangkutan kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU  ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan berkolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim  dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU,” ungkap Toni.

Kegiatan penangkapan Daftar Pencarian Orang atas nama Hamka sendiri dilaksanakan dengan lancar dan aman dan Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan DPO tersebut kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama.

Ia menyampaikan, DPO selanjutnya dibawa ke kantor kejari Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan, yang seterusnya akan dilakukan pelaksanaan eksekusi dengan penahanan di Lapas Kelas II A Balikpapan.

“Untuk informasi seterusnya, Kejari PPU segera melaporkan terkait penangkapan DPO atas nama Hamka kepada pimpinan secara berjenjang pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Penulis: Agustina 

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال