Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024

 

PESERTA PEMILU: Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima -Foto dok nasional.sindonews.com

BORNEOTREND.COM- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat memutuskan gugatan Partai Prima atas KPU RI tersebut di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," tambah Bagja.


Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima Prima.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan putusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut dari putusan ini," jelasnya Bagja.

Untuk diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Gugatan itu berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).

Partai Prima pun menilai KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Partai Prima menang. Tak terima dengan putusan itu, KPU RI pun mengajukan banding.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sumber: nasional.sindonews.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال