Lukas Enembe Rampung Diperiksa, Pengacara Klaim Pertanyaan KPK Tak Ada yang Masuk Materi

USAI DIPERIKSA: Gubenur Papua Lukas Enembe rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB. -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Gubenur Papua Lukas Enembe rampung diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023), sekira pukul 21.40 WIB.

Ia bungkam saat ditanya wartawan terkait pemeriksaannya yang berlangsung selama lebih kurang 5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan KPK tidak ada yang masuk materi perkara.

Pertanyaan pertama, Lukas ditanya tentang kesehatannya. Politisi Partai Demokrat itu kemudian menjawab sedang sakit stroke.


"Kedua, apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'. Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus sembari memperlihatkan berita acara pemeriksaan (BAP) di Gedung Merah Putih KPK.


Kemudian, lanjut dia, Lukas ditanya soal riwayat hidup hingga pendidikan.

"Lalu, apakah saudara pernah dihukum tersangkut tindak pidana? (Lukas) jawab 'tidak pernah'," kata Petrus.

"Lalu penyidik bilang, 'ada saksi meringankan?'. Jadi untuk materinya enggak ada," kata Petrus.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Lukas sudah fit dan siap diperiksa.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Lukas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore ini, sekitar pukul 17.11 WIB. Turun dari mobil, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK.  Lukas juga masih memakai kursi roda dan tangannya terborgol.

Saat para wartawan menyapanya, ia hanya mengangkat jempolnya dengan kondisi terborgol, lalu masuk ke Gedung Merah Putih.

Sementara personel Gegana Brimob juga ikut mengawal.

Lukas ditangkap penyidik KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023) siang WIT. Adapun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2022.

Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multi years senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Rijatono menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang tender.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال