Lukas Enembe Pakai Kursi Roda, Ini Penjelasan KPK dan RSPAD

 

PEMERIKSAAN: Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menjelaskan alasan Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda saat mengikuti konferensi pers penahanan dan pembantaran terhadapnya.

Adapun KPK resmi menahan Lukas Enembe pada hari ini, Rabu (11/1/2023) setelah ditangkap di Distrik Abepura, Jayapura.

Lukas kemudian dievakuasi ke Jakarta dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk pemeriksaan kesehatan.

“Saya tidak jawab kursi roda ya,” kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Firli menuturkan, keputusan untuk menggunakan kursi roda sebagai alat bantu bagi Lukas merupakan pertimbangan kesehatan dari tim dokter di RSPAD.

Ia menyatakan, tidak akan memberikan penjelasan terkait persoalan medis tersebut.

“Nanti kalau saya jawab kursi roda, lho kok kapan Ketua KPK tahu tentang kursi roda,” ujar Firli.

Sementara itu, Kepala RSPAD Albertus Budi Sulistya mengatakan, penggunaan kursi roda untuk kebutuhan mobilitas yang lebih baik bagi Lukas Enembe.

“(Penggunaan kursi roda) untuk kesehatan beliau akan lebih baik,” kata Budi.

Akan tetapi, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penyakit maupun hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas sehingga menjadi pertimbangan dilakukannya pembantaran.

Menurutnya, RSPAD tidak bisa membeberkan penyakit yang diderita Lukas karena terdapat pembatasan rahasia medis.

“Rahasia medis itu kan tidak bisa kita buka di forum,” tuturnya.

Adapun Lukas saat ini dibantarkan di bawah perawatan sejumlah dokter spesialis seperti, dokter yang menangani ginjal, hipertensi, dokter jantung, dan dokter syaraf.

Budi belum bisa memastikan hingga kapan Lukas Enembe akan dirawat. Sebab menurutnya, kesehatan pasien bersifat dinamis.

“Kesehatan itu bisa turning up, turning down jadi kita juga butuh melihat perkembangan dari pasien,” paparnya.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber pada APBD Papua pada awal September 2022.

Akan tetapi, KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia terus mengaku sedang sakit. Di sisi lain, situasi sosial di Papua juga memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Lukas meminta izin kepada KPK agar diizinkan menjalani pengobatan di Singapura.

Kemudian, Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Lukas kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diangkut ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit. Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Setibanya di Jakarta, Lukas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Setelah beberapa jam pemeriksaan, dokter RSPAD memutuskan Lukas harus menjalani perawatan.


"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan, bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di RSPAD, Selasa (10/1/2023) malam.


Keputusan itu diambil setelah dokter melakukan wawancara keluhan terhadap Lukas.

KPK kemudian mengumumkan Lukas Enembe resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari.

Sedianya, ia akan mendekam di rumah tahanan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Namun, karena kondisi kesehatan, KPK membantarkan Lukas hingga kondisi kesehatannya membaik.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال