Gercep, Jasa Raharja Kalsel Santuni Korban Pelajar SD Meninggal Dunia di Kabupaten Tala

 

SERAHKAN BANTUAN: Petugas Jasa Raharja Pelaihari Triyono saat menyerahkan santunan kepada ahli waris kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tala - Foto Dok Jasa Raharja Kalsel

BORNEOTREND.COM- Komitmen Jasa Raharja Kalsel memberikan pelayanan optimal dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas kembali dibuktikan.

Terbaru petugas Jasa Raharja Pelaihari Triyono menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (23/1/2023) lalu. Kecelakaan ini mengakibatkan empat pejalan kaki yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) menjadi korban.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi pada tanggal 21 Januari 2023 lalu di Jalan Raya Desa Kait Kait RT 5 Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tala, Provinsi Kalsel, yang melibatkan satu unit roda empat yang menabrak empat orang pelajar SD yang sedang berjalan kaki sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia, Arjuna Wijayanto (8) dan Nabila Aditiani Putri (7). Sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka, Syifa Raudah (8) dan Nafisah Qurrota Yun (8).

Triyono mengungkapkan, seluruh korban meninggal dunia berdomisili di Kabupaten Tala dan pihaknya bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan menyampaikan hak yang diterima oleh ayah kandung korban bernama Arjuna Wijayanto sebagai ahli waris, yaitu jaminan santunan meninggal dunia Rp50 juta.

Di lokasi yang terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan mengatakan seluruh korban kecelakaan terjamin Undang-Undang NO 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun pihaknya menyerahkan santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban yang sah sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI NO 16 Tahun 2017.

"Sementara untuk korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan sebesar Rp20 juta kepada rumah sakit tempat korban dirawat," lanjut Bob.


Jasa Raharja sebagai BUMN bertugas memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, dan berkomitmen menghadirkan pelayanan prima sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

"Dalam kesempatan ini kami senantiasa mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," tukasnya.

Sumber: Jasa Raharja Kalsel


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال