11 Paket Sabu Antarkan Buruh Harian ke Sel Penjara

KASUS SABU: Tersangka IS dan barang bukti sabu-sabu diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin - Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Seorang pria berambut keriting berinsial IS (38) tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Batulicin menyergapnya di rumahnya di Jalan Cappa Padang RT 07 RW 02, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Rabu (25/1/2023) malam jam 20.00 Wita.

IS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kedapatan memiliki 11 paket sabu-sabu saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Petugas di lapangan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,90 gram serta 9 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 2,79 gram,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Kamis (26/1/2023).

AKP Saryanto mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka IS berawal dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat bahwa di Jalan Cappa Padang RT 07 RW 02 Kelurahan Batulicin sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian, lanjut dia, Anggota Reskrim Polsek Batulicin melakukan penggerebekan dan penggeladahan di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 1 buah bong terbuat dari botol Luwak White Coffe, 1 tempat headset warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung J2 Premium warna Gold, 1 celana jeans pendek warna biru serta uang tunai sebesar Rp 2,2 juta yang turut dijadikan barang bukti.

Dengan barang bukti tersebut, polisi kemudian membawa pria berambut keriting ini ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Saryanto mengatakan tersangka IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال