DKUMP2 Tanbu Usulkan Penambahan Kewenangan Ruang Lingkup UML

KUNJUNGAN KERJA: Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu H Deny Haryanto mendatangi Direktorat Kemetrologian, Kementerian Perdagangan RI di Bandung, Jawa Barat dalam rangkaian kunjungan kerja – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMP2) Tanah Bumbu mengusulkan penambahan kewenangan ruang lingkup Unit Metrologi Legal (UML) Tanah Bumbu ketika melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Kemetrologian, Kementerian Perdagangan RI di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/1/2023).

“Usulan tambahan tersebut untuk mengakomodasi kegiatan tera Tangki Ukur Mobil (TUM),” ujar Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu H Deny Haryanto.

Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut dalam rangka juga membawa usulan penambahan ruang lingkup untuk Tera/Tera Ulang Tutsit (tangki ukur tetap silinder tegak) dan Ruang lingkup Flowmeter BBM yang banyak dimiliki oleh perusahaan di Tanah Bumbu.

“Melihat banyaknya potensi PAD dari sektor kemetrologian di Tanah Bumbu, maka kita sebagai Dinas pengampu urusan kemetrologian di daerah perlu segera mengakomodasi kelengkapan sarana dan prasarana penunjang fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang yang dilakukan oleh petugas penera berhak,” kata H Denny.

H Deny mengatakan, dengan dukungan penuh dari Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, bangunan instalasi TUM sudah mulai dikerjakan di tahun 2022 dan berlanjut lagi di tahun 2023 dengan pembangunan kolam retensi air kapasitas 24 KL serta pengadaan peralatan instalasi TUM yang ditargetkan selesai dan bisa dioperasikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Kegiatan Tera/Tera ulang adalah kegiatan yang dapat menjadi tolok ukur perkembangan ekonomi suatu daerah, karena selalu berkaitan dengan jalannya sebuah transaksi bisnis baik kecil maupun besar, karena unsur kepercayaan kedua belah pihak yang bertransaksi pada tingkat keakuratan alat UTTP yang dipergunakan dalam menentukan standar jumlah barang yang ditransaksikan.

Oleh karena itu maka setiap alat Ukur Takar Timbang dan Peralatannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi wajib ditera/tera ulang sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Permandag RI Nomor 67, Permendag RI Nomor 68, serta Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال