Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 Akan Berakhir, UPPD Samsat Amuntai Tambahkan Pelayanan Samsat Keliling

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai Rosda – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Sebentar lagi kebijakan program pemutihan tahun 2022 yaitu pengurangan dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan berakhir tanggal 24 Desember 2022.

"Jadi Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai menambahkan pelayanan Samsat Keliling untuk Sabtu-Minggu," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai Rosda, Rabu (14/12/2022). 

Rosda menyampaikan, Samsat Keliling ini juga memberikan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada warga atau masyarakat daerah. 

"Pada hari Sabtu ada di Kantor Kecamatan Sungai Tabukan, dan hari minggu di depan Kantor KPU Kabupaten HSU," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Rosda mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajaknya sebelum berakhirnya program pemutihan 2022, karena ada pengurangan bagi wajib pajak yang taat. 

"Apabila dibayarkan mulai, pertama 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5 persen, kedua 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5 persen. Ketiga, 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10 persen," jelasnya.

Adapun pencapaian pajaknya, kata dia, belum sampai 100 persen untuk PKB, namun pencapaian BBNKB sudah mencapai 100 persen. 

Oleh karena itu, UPPD Samsat Amuntai akan terus meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dengan menambah pelayanan pembayaran pajak.

Rosda optimis UPPD Samsat Amuntai akan mencapai target pencapaian PKB serta berharap kepada masyarakat agar membayar pajaknya. 

"Mudah-mudahan target yang ditetapkan tentang PKB tercapai dengan baik dan lancar serta UPPD Samsat Amuntai selalu utamakan pelayanannya kepada masyarakat," pungkasnya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال