Belajar Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, BPPRD Kota Palangka Raya Kunjungi Kotabaru

 

SIMBOLIS: Kunker BPPRD Kota Palangka Raya ke Kabupaten Kotabaru - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Kunjungan kerja kali ini dalam rangka melakukan konsultasi terkait bagaimana pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang mana di Kabupaten Kotabaru mampu memenuhi target yang telah ditetapkan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Selain itu kami di kunjungan kerja kali ini kami sekaligus mengamati secara langsung bagaimana sistem pengelolaan pembayaran pajak hotel dan pajak restoran yang ada di SiWalk Siring Laut serta retribusi objek wisata Gedambaan," ujar pejabat pengelola bidang pajak PBB-P2 dan BPHTB BPPRD Kota Palangka Raya Heru Purwanto. 


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai mengatakan, kedatangan dari pejabat BPPRD Kota Palangka Raya tentunya dapat memberikan nilai tambah terhadap penerimaan pejak dan retribusi daerah Kabupaten Kotabaru, terutama di sektor pariwisata.

“Untuk target PBB-P2 dan BPHTB sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu PBB-P2 sebesar Rp2.320.594.219 dan BPHTB sebesar Rp7.549.781.577," ungkapnya.

Selanjutnya, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 PBB-P2 dialokasikan sebesar Rp2.364.123.970 dan BPHTB dialokasikan sebesar Rp71.084.581.995.  

Pada minggu ketiga bulan November 2022 realisasi PBB-P2 Kabupaten Kotabaru capaiannya sebesar Rp2.491.280.415 atau 105,38% dan BPHTB capaiannya sebesar Rp70.695.996.834 atau 99,45%.

“Hal ini berkat dukungan dari partisipasi masyarakat atas kesadarannya mendaftarkan tanah dan bangunannya sebagai wajib pajak PBB-P2, juga melalui PPAT serta perusahaan perkebunan dan pertambangan yang telah melakukan transaksi jual beli tanah baik pemindahan hak ataupun pemberian hak baru. Disamping kerjasama dengan BPN Kotabaru terkait proses pembuatan dan penerbitan sertifikat," tutupnya.

Penulis: Daeng

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال