Sekda Pulpis Hadiri Rapat Paripurna 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022

 

SAMBUTAN: Sekda Kabupaten Pulpis Tony Harisinta - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/10/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut pada saat ini diatur dan ditetapkan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dalam implementasinya di daerah diatur dengan peraturan daerah.

Kebijakan ini tentunya sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Pulpis Tony Harisinta mengatakan, adapun jenis pajak yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Selain itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah (PAT), pajak mineral bukan logam batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor (OPSEN PKB) serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor (OPSEN BBNKB).

"Kemudian untuk jenis retribusi terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan tertentu," terangnya.


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, pemerintah merasa perlu untuk melakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif, sehingga kewenangan pungutan di daerah semakin luas dengan adanya penambahan beberapa jenis pajak baru.

"Kami tentunya berharap raperda ini nantinya dapat dibahas dan ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk bahan proses lebih lanjut.

Sumber: www.mediacenter.pulangpisaukab.go.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال