Pemko Palangka Raya Pastikan Pengawasan Bisnis Cafe Akan Intens Dilakukan

 

WAWANCARA: Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu memastikan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkaitnya, akan intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas bisnis kafe di kota setempat.

Salah satunya adalah berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi perizinan yang harus clean and clear. Lalu ketentuan yang berkenaan dengan dampak lingkungan dan dampak sosial.

“Perizinan saat ini sudah berbasis OSS atau online single submission yang sangat mempermudah masyarakat memperoleh izin membuka usaha dalam bentuk apapun, sesuai dengan tingkat resikonya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemko dalam memperkuat pengawasan, khususnya di bisnis cafe," tegasnya, Jumat (14/10/2022).


Memang tidak bisa dipungkiri untuk lebih memperkuat pengawasan tersebut, maka Pemko Palangka Raya harus mempunyai regulasi dari berbagai instrumen pengawasan agar lebih maksimal.

“Begitupun dengan belum tuntasnya rencana detail tata ruang (RDTR) kota, sehingga memang menjadi kendala dalam pengawasan. Terutama regulasi untuk menata kafe agar tidak menyalahi ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Ahmad Zaini menambahkan, sejauh ini sejumlah instansi di lingkup pemerintah setempat, telah melaksanakan tupoksinya dalam hal penataan bisnis pelaku usaha maupun masyarakat. Termasuk tupoksi dan regulasi dalam operasional bisnis kafe.

“Bicara perizinan usaha kafe, maka merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melalui sistem OSS. Kalau terkait jalur hijau, maka merupakan kewenangan Dinas PUPR. Sementara DLH hanya terkait pengelolaan lingkungan,” sebutnya.

Menurutnya semua tupoksi itu menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi dalam setiap persyaratan perizinan. Contohnya ketika permintaan menerbitkan izin/persetujuan lingkungan dari DLH, maka wajib disesuaikan dengan tata ruang menurut PUPR.

“Ketika operasional kafe berada di jalur hijau, dan menurut pihak PUPR tidak sesuai, berarti DLH tidak dapat melanjutkan proses dokumen lingkungannya. Nah di sini tugas Satpol PP untuk menindak operasional usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال