Pemkab Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Standar Layanan Publik

 

SAMBUTAN: Kegiatan Sosialisasi Standar Layanan Publik oleh Diskominfostandi Pulang Pisau - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) melaksanakan Sosialisasikan Standar Layanan Publik. 

Sosialisasi Standar Layanan Publik yang melekat pada Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Diskominfostani Pulang Pisau itu diikuti dan dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Setni Betlina, Staf Ahli Bupati Pulang Pisau bidang Pemerintahan dan Kesra Edy Purwanto, Kadiskominfostandi Pulang Pisau Moh Insyafi, Direktur RSUD Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo, Direktur PDAM Pulang Pisau Sis Hernawa dan perwakilan Kepala OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.

Turut hadir Ketua PWI Pulang Pisau, Ketua IWO Pulang Pisau, Ketua PWRI Pulang Pulang Pisau, Ketua IPJI Pulang Pisau serta awak media yang bertugas di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini. 

Staf Ahli Bupati Pulang Pisau bidang Pemerintahan dan Kesra Edy Purwanto saat membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau mengatakan, paradigma pembangunan terkini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai target atau sasaran pasif semata, melainkan sebagai aktor pembangunan yang terlibat aktif dalam proses pembangunan itu sendiri. 

"Melalui keterlibatan aktif masyarakat, pembangunan dapat dilaksanakan tepat sasaran tentu sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang berkesinambungan," ucap Edy Purwanto.


Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dapat dicapai bila tersedia informasi yang memadai. 

Untuk itu badan publik yang bertugas melaksanakan pembangunan kini harus membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsinya. 

"Inilah esensi keberadaan informasi publik bagi masyarakat sebagai stakeholder utama pembangunan yang dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.

Dalam pelaksanaannya sendiri, pemerintah daerah setempat (Pemkab Pulpis) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi serta Keputusan Bupati Nomor 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

"Jadi, bagi perangkat daerah yang belum membentuk PPID, saya minta untuk segera membentuknya dan melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat. Harapan kita semua semoga Kabupaten Pulang Pisau bisa terus naik peringkat terkait keterbukaan informasi publik ini," tutupnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال