![]() |
Tim Hukum Hanyar (Foto: istimewa) |
BORNEOTREND.COM - Tim hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Pemantau dan Prof. Ir. H. Udiansyah, MS. selaku pemilih, secara resmi mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025. Keputusan tersebut menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru Tahun 2024, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru pada 27 November 2024 melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 serta prinsip-prinsip Pemilu yang adil dan bebas.
"Namun ironisnya, PSU yang diselenggarakan untuk memperbaiki pelanggaran justru kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Lisa Halaby-Wartono melawan kolom kosong," ujar Dr. Muhamad Pazri, salah seorang tim hukum Hanyar.
Adanya praktik uang ini, menurut Tim Hanyar, tentu mencederai asas pemilu yang jujur dan adil serta merugikan masyarakat Kota Banjarbaru.
Adapun hasil PSU Pilkada Banjarbaru pada 29 April 2025 lalu ditetapkan; Paslon Nomor 1 meraih 56.043 suara, Kolom Kosong dengan raihan 51.415 suara, dengan total suara sah sebanyak 107.458 suara dan total suara tidak sah sebesar 3.358 suara.
Tim Hukum Hanyar menilai bahwa PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi elektoral, di mana prinsip "free and fair election" dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
"Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat, melainkan berubah menjadi “DUITokrasi” (kedaulatan uang)," tambah Pazri.
Dalam permohonannya, Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru. Selain itu, juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak. Sebagai tindak lanjut, Tim Hukum Hanyar meminta KPU untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada bulan Agustus 2025.
Sumber: rilis Tim Hukum Hanyar